MEDIAPARLEMEN — Gagasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset muncul sejak awal tahun 2000-an. Latar belakangnya sederhana namun mendesak: Indonesia menghadapi banyak kasus korupsi, tindak pidana narkotika, hingga kejahatan ekonomi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Sayangnya, mekanisme hukum yang ada saat itu hanya memungkinkan perampasan aset setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini seringkali memakan waktu panjang, sementara aset hasil kejahatan bisa dengan mudah disembunyikan atau dialihkan.
Dari sinilah muncul kebutuhan akan undang-undang khusus yang memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana, sepanjang bisa dibuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Tahun 2005–2010: Wacana Awal
Pada periode ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset. Indonesia juga mendapat tekanan internasional, terutama dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Namun, wacana ini belum mendapat prioritas politik. RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) beberapa kali, tetapi pembahasannya tertunda.
Tahun 2011–2015: Didorong KPK, Terhambat Politik
KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin gencar menyuarakan urgensi RUU ini. Kasus-kasus korupsi besar, seperti kasus Century, Hambalang, hingga BLBI, menambah desakan agar ada instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan.
Meski demikian, perdebatan di DPR cukup sengit. Banyak pihak menilai aturan ini berpotensi tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP, bahkan dikhawatirkan bisa melanggar hak asasi manusia jika tidak dirancang hati-hati.
Tahun 2016–2019: Masuk Prolegnas, Masih Mandek
RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas 2016–2019. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan menyatakan dukungan, bahkan menyebut RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Sayangnya, hingga akhir periode DPR 2014–2019, pembahasan tak kunjung tuntas. Faktor tarik-menarik kepentingan politik diduga menjadi salah satu penghambat utama.
Tahun 2020–2023: Tekanan Publik Menguat
Pada periode kedua Presiden Jokowi, dorongan terhadap RUU ini kembali menguat. Kasus-kasus besar, seperti skandal Korupsi Asabri, Jiwasraya, dan pencucian uang pejabat pajak, membuat publik semakin geram.
Pemerintah pun menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu RUU prioritas nasional. Presiden bahkan beberapa kali meminta DPR mempercepat pembahasan, menegaskan bahwa RUU ini penting untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat kejahatan.
Namun, lagi-lagi, RUU ini menghadapi jalan terjal. DPR menunda pembahasan dengan alasan masih ada pasal-pasal krusial yang perlu dikaji, terutama terkait mekanisme pembuktian terbalik dan perlindungan hak kepemilikan.
Tahun 2024–Sekarang: Masih Gelap?
Menjelang berakhirnya periode pemerintahan Jokowi, RUU Perampasan Aset kembali masuk sorotan. Presiden secara resmi menyerahkan draf RUU ke DPR pada 2023, menegaskan urgensi agar disahkan sebelum masa jabatan berakhir.
Namun hingga pergantian ke Presiden Prabowo, RUU ini belum juga berhasil dibahas. Bahkan, demo besar-besaran yang terjadi pada Agustus 2025, salah satu poin demo adalah mempercepat disahkannya RUU ini.










