MEDIA PARLEMEN — Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, salah satu tonggak penting adalah hadirnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Lembaga ini resmi terbentuk pada tahun 2004, sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada era reformasi. Kehadirannya menandai era baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana suara daerah mendapat ruang khusus di tingkat nasional.
Latar Belakang: Aspirasi Daerah yang Menguat
Sejak awal kemerdekaan, hubungan antara pusat dan daerah selalu menjadi isu krusial. Daerah-daerah merasa perlu memiliki saluran politik yang lebih kuat untuk menyampaikan aspirasinya, terutama terkait pembangunan dan keadilan distribusi sumber daya.
Kondisi ini semakin mendesak setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998. Semangat reformasi mendorong lahirnya gagasan agar perwakilan daerah tidak hanya diwakili oleh DPR yang berbasis partai politik, tetapi juga melalui lembaga khusus yang benar-benar memperjuangkan kepentingan daerah.
Amandemen UUD 1945 dan Kelahiran DPD
Pada tahun 1999–2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan serangkaian amandemen terhadap UUD 1945. Dari sinilah lahir gagasan pembentukan parlemen dua kamar (bicameral system):
- DPR sebagai representasi rakyat berdasarkan partai politik.
- DPD sebagai representasi daerah, dengan anggota yang dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi.
Akhirnya, pada 1 Oktober 2004, DPD RI resmi menjalankan fungsi konstitusionalnya setelah anggota pertama dilantik.
Fungsi dan Kewenangan
Meski disebut sebagai “parlemen daerah”, DPD tidak memiliki kewenangan legislasi penuh seperti DPR. Namun, DPD berperan penting dalam:
- Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, hingga pengelolaan sumber daya alam.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait kepentingan daerah.
Dengan kewenangan tersebut, DPD diharapkan menjadi jembatan antara aspirasi daerah dan kebijakan nasional.
Dinamika dan Perjalanan
Sejak berdiri, DPD RI kerap menghadapi tantangan besar: keterbatasan kewenangan, tarik menarik dengan DPR, hingga perdebatan soal efektivitas perannya. Meski demikian, kehadiran DPD tetap memiliki nilai strategis, karena memberi saluran representasi daerah langsung di tingkat pusat.
Banyak kalangan mendorong agar kewenangan DPD diperkuat, agar sistem bikameral Indonesia berjalan lebih seimbang. Upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi pun pernah diajukan, menandakan besarnya dorongan untuk memperkuat peran DPD.









