Jakarta, Senin (18/05/2026)—Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil Sumatera Barat 2, Benny Utama meminta Kepolisian untuk kembali ke tugas pokoknya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Benny menegaskan jangan sampai Polri menjadi “alat korporasi” dan tameng bagi pihak-pihak yang berkonflik dengan masyarakat.
Demikian ditegaskan Benny Utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktur Reskrimum Polda NTT dan perwakilan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (18/5/2026).
RDP dan RDPU tersebut digelar untuk menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah warga, tokoh adat dan advokat di Desa Nanghale dan Desa Likonggete, Kecamatan Talibura serta Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini sedang berkonflik dengan PT. Krisrama.
Menurut keterangan KPA, konflik ini bermula dari tahun 1912, dimana masyarakat dari Tana Pu’an Suku Soge dan Tana Pu’an Goban dipaksa meninggalkan wilayah adatnya di Nangahale dan Patiahu oleh Pemerintahan Belanda. Selanjutnya pada 1989, Pemerintah menerbitkan hak guna usaha (HGU) atas nama PT. Krisrama. Kemudian pada tahun 2000, akibat HGU diterlantarkan, masyarakat mengambil kembali tanahnya, membangun perkampungan, sawah, pertanian dan tanaman pangan lainnya hingga saat ini.
Seterusnya pada tahun 2023, Kakanwil BPN NTT menerbitkan SK Kakanwil BPN-NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 Persil sertifikat HGU Nomor 4 s/d 13 dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sikka. Berikutnya pada Desember 2023, Juli 2024 dan Januari 2025, perusahaan dibantu Polisi, TNI dan SatPol PP menggusur warga, akibatnya 120 rumah dan ribuan tanaman masyarakat rata dengan tanah.
Pada September 2025, berdasarkan laporan dari perusahaan, Polda NTT menetapkan 3 (tiga) orang masyarakat adat sebagai tersangka. Seterusnya pada Januari 2026, Polda NTT menetapkan Yohanes Balla, Penasihat Hukum masyarakat sekaligus Dewan Nasional KPA/Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai tersangka dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain. Dari 4 (empat) tersangka tersebut 3 (tiga) tersangka sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan, sedangkan terhadap perkara dengan tersangka Aton Yohanes Bala saat ini penyidik sedang melaksanakan pemenuhan petunjuk Jaksa atau P.19.
Menurut Benny, konflik agraria terjadi hampir di seluruh Indonesia. “Ini akan menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan berbagai konflik tersebut secara komprehensif dan berkeadilan. Data yang kita terima banyak kasus-kasus konflik agraria yang bergulir ke pidana,” ujar Benny.
Sekjen KPA Dewi Kartika membeberkan terjadi lonjakan konflik agraria dari tahun 2021-2025. Tahun 2021 terdapat 207 kasus dan meningkat menjadi 341 kasus pada tahun 2025. Konflik agraria, ungkapnya berpusar di sekitar kebijakan pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pembangunan infrastruktur. Satu tahun terakhir merembet ke proyek strategis nasional (PSN), pangan, enerti dan militerisasi. “Hingga saat ini, cara-cara penanganan dan penyelesaian konflik agraria belum ada perubahan yang mendasar dan efektif –masih business as usual,” ujarnya.
Kedepankan Restorative Justice
Terhadap kasus yang menimpa sejumlah masyarakat adat dan advokat di Kabupaten Sikka, NTT, Komisi III DPR meminta Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT menghentikan perkara pidananya dengan mempedomani pasal 36 KUHP dan pasal 147 ayat (2) KUHAP dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Komisi III juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural dengan memfokuskan pada penyelesaian melalui kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural dan percepatan kerja Pansus Penyelesaian Agraria DPR RI.
Seterusnya, Komisi DPR RI meminta Kapolri untuk memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria struktural maupun warga masyarakat, khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai surat Kepala Staf Kepresidenan tanggal 21 Maret 2021 perihal permohonan perlindungan terhadap lokasi-lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria. (gd)














