• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
mediaparlemen.com
Advertisement
Minggu, 31/5/26 | 02:17 WIB
  • Aspirasi
  • Budget
  • GSI
  • Inspirasi
  • Kontrol
  • Legislasi
  • Podium
  • Reses
  • Aspirasi
  • Budget
  • GSI
  • Inspirasi
  • Kontrol
  • Legislasi
  • Podium
  • Reses
No Result
View All Result
Media Parlemen
No Result
View All Result
Home Kontrol

Benny Minta Polri Berpihak pada Masyarakat, Jangan Sampai jadi Alat Korporasi

Sikapi Dugaan Kriminalisasi Masyarakat Adat di Kabupaten Sikka

Senin, 18/5/26 | 20:00 WIB
in Kontrol
Benny Minta Polri Berpihak pada Masyarakat, Jangan Sampai jadi Alat Korporasi

Jakarta, Senin (18/05/2026)—Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil Sumatera Barat 2, Benny Utama meminta Kepolisian untuk kembali ke tugas pokoknya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Benny menegaskan jangan sampai Polri menjadi “alat korporasi” dan tameng bagi pihak-pihak yang berkonflik dengan masyarakat.

Demikian ditegaskan Benny Utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktur Reskrimum Polda NTT dan perwakilan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (18/5/2026).

READ ALSO

DPR Minta Kajian Matang Rencana Perjanjian Dagang Indonesia–AS

Komisi VI DPR Soroti Kesiapan Energi dan Transportasi Jelang Mudik 2026

RDP dan RDPU tersebut digelar untuk menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah warga, tokoh adat dan advokat di Desa Nanghale dan Desa Likonggete, Kecamatan Talibura serta Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini sedang berkonflik dengan PT. Krisrama.

Menurut keterangan KPA, konflik ini bermula dari tahun 1912, dimana masyarakat dari Tana Pu’an Suku Soge dan Tana Pu’an Goban dipaksa meninggalkan wilayah adatnya di Nangahale dan Patiahu oleh Pemerintahan Belanda. Selanjutnya pada 1989, Pemerintah menerbitkan hak guna usaha (HGU) atas nama PT. Krisrama. Kemudian pada tahun 2000, akibat HGU diterlantarkan, masyarakat mengambil kembali tanahnya, membangun perkampungan, sawah, pertanian dan tanaman pangan lainnya hingga saat ini.

Seterusnya pada tahun 2023, Kakanwil BPN NTT menerbitkan SK Kakanwil BPN-NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 Persil sertifikat HGU Nomor 4 s/d 13 dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sikka. Berikutnya pada Desember 2023, Juli 2024 dan Januari 2025, perusahaan dibantu Polisi, TNI dan SatPol PP menggusur warga, akibatnya 120 rumah dan ribuan tanaman masyarakat rata dengan tanah.

Pada September 2025, berdasarkan laporan dari perusahaan, Polda NTT menetapkan 3 (tiga) orang masyarakat adat sebagai tersangka. Seterusnya pada Januari 2026, Polda NTT menetapkan Yohanes Balla, Penasihat Hukum masyarakat sekaligus Dewan Nasional KPA/Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai tersangka dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain. Dari 4 (empat) tersangka tersebut 3 (tiga) tersangka sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan, sedangkan terhadap perkara dengan tersangka Aton Yohanes Bala saat ini penyidik sedang melaksanakan pemenuhan petunjuk Jaksa atau P.19.

Menurut Benny, konflik agraria terjadi hampir di seluruh Indonesia. “Ini akan menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan berbagai konflik tersebut secara komprehensif dan berkeadilan. Data yang kita terima banyak kasus-kasus konflik agraria yang bergulir ke pidana,” ujar Benny.

Sekjen KPA Dewi Kartika membeberkan terjadi lonjakan konflik agraria dari tahun 2021-2025. Tahun 2021 terdapat 207 kasus dan meningkat menjadi 341 kasus pada tahun 2025. Konflik agraria, ungkapnya berpusar di sekitar kebijakan pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pembangunan infrastruktur. Satu tahun terakhir merembet ke proyek strategis nasional (PSN), pangan, enerti dan militerisasi. “Hingga saat ini, cara-cara penanganan dan penyelesaian konflik agraria belum ada perubahan yang mendasar dan efektif –masih business as usual,” ujarnya.

Kedepankan Restorative Justice

Terhadap kasus yang menimpa sejumlah masyarakat adat dan advokat di Kabupaten Sikka, NTT, Komisi III DPR meminta Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT menghentikan perkara pidananya dengan mempedomani pasal 36 KUHP dan pasal 147 ayat (2) KUHAP dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Komisi III juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural dengan memfokuskan pada penyelesaian melalui kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural dan percepatan kerja Pansus Penyelesaian Agraria DPR RI.

Seterusnya, Komisi DPR RI meminta Kapolri untuk memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria struktural maupun warga masyarakat, khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai surat Kepala Staf Kepresidenan tanggal 21 Maret 2021 perihal permohonan perlindungan terhadap lokasi-lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria. (gd)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini
Kontrol

DPR Minta Kajian Matang Rencana Perjanjian Dagang Indonesia–AS

Minggu, 08/3/26 | 14:10 WIB
Komisi VI DPR Soroti Kesiapan Energi dan Transportasi Jelang Mudik 2026
Kontrol

Komisi VI DPR Soroti Kesiapan Energi dan Transportasi Jelang Mudik 2026

Minggu, 08/3/26 | 13:58 WIB
Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri
Kontrol

Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri

Selasa, 06/1/26 | 11:24 WIB
Terjalnya Perjalanan RUU Perampasan Aset di Indonesia
Kontrol

Terjalnya Perjalanan RUU Perampasan Aset di Indonesia

Selasa, 16/9/25 | 17:07 WIB
Pansus-Pansus DPR RI 10 Tahun Terakhir: Dari Skandal hingga Pengawasan
Kontrol

Pansus-Pansus DPR RI 10 Tahun Terakhir: Dari Skandal hingga Pengawasan

Senin, 15/9/25 | 16:48 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri

Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri

Selasa, 06/1/26 | 11:24 WIB
Benny Tekankan Pentingnya Modal Sosial untuk Pembangunan yang Inklusif

Benny Tekankan Pentingnya Modal Sosial untuk Pembangunan yang Inklusif

Selasa, 17/3/26 | 18:30 WIB
Sosialisasi 4 Pilar di Pasbar, Benny : Keberagaman, Modal Sosial Pembangunan Daerah

Sosialisasi 4 Pilar di Pasbar, Benny : Keberagaman, Modal Sosial Pembangunan Daerah

Minggu, 08/2/26 | 13:39 WIB
Sejarah Parlemen Dunia: Dari Forum Rakyat hingga Demokrasi Modern

Sejarah Parlemen Dunia: Dari Forum Rakyat hingga Demokrasi Modern

Jumat, 12/9/25 | 11:53 WIB
Benny Minta Polri Berpihak pada Masyarakat, Jangan Sampai jadi Alat Korporasi

Benny Minta Polri Berpihak pada Masyarakat, Jangan Sampai jadi Alat Korporasi

Senin, 18/5/26 | 20:00 WIB

EDITOR'S PICK

Sejarah Partai Politik di Indonesia, Dari Masa Pergerakan hingga Era Reformasi

Sejarah Partai Politik di Indonesia, Dari Masa Pergerakan hingga Era Reformasi

Selasa, 23/9/25 | 10:08 WIB
Komisi VI DPR Soroti Kesiapan Energi dan Transportasi Jelang Mudik 2026

Komisi VI DPR Soroti Kesiapan Energi dan Transportasi Jelang Mudik 2026

Minggu, 08/3/26 | 13:58 WIB
Sugesti Edward (Motivator Bisnis dan Pengusaha)

Self Reward dan Cara Menghargai Diri

Minggu, 08/3/26 | 13:37 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini

DPR Minta Kajian Matang Rencana Perjanjian Dagang Indonesia–AS

Minggu, 08/3/26 | 14:10 WIB

Berita Populer

  • Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri

    Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benny Tekankan Pentingnya Modal Sosial untuk Pembangunan yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi 4 Pilar di Pasbar, Benny : Keberagaman, Modal Sosial Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Parlemen Dunia: Dari Forum Rakyat hingga Demokrasi Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benny Minta Polri Berpihak pada Masyarakat, Jangan Sampai jadi Alat Korporasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Apa itu Media Parlemen ?

mediaparlemen.com

Media Parlemen adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya mengenai politik, kebijakan publik, dan isu-isu sosial terkait pemerintahan.

Follow us

Kategori

  • Aspirasi
  • Budget
  • Inspirasi
  • Kontrol
  • Legislasi
  • Podium
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Benny Minta Polri Berpihak pada Masyarakat, Jangan Sampai jadi Alat Korporasi
  • Benny Tekankan Pentingnya Modal Sosial untuk Pembangunan yang Inklusif
  • Konflik Iran–Israel Ganggu Ekspor Sarung Tegal
  • DPR Minta Kajian Matang Rencana Perjanjian Dagang Indonesia–AS
Currently Playing
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 Media Parlemen.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Home 2
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Media Parlemen.com