
Pasaman (3/8/2026)—Kolaborasi menjadi kunci dalam memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan. Meskipun tidak duduk di Komisi V yang membidangi Infrastruktur, Perhubungan dan Perumahan, Benny Utama, Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 2 berhasil memperjuangkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebanyak 107 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Pasaman.
“Tahun lalu direalisasikan sebanyak 46 unit rumah dan sudah selesai 100 persen. Tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 61 unit rumah. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita berharap program ini terus berlanjut karena masih banyak masyarakat kita yang membutuhkan,” ujar Benny Utama saat meninjau salah satu rumah warga yang telah selesai dibangun di Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (3/8/2026).
Benny mengatakan program BSPS dilaksanakan dengan ruh dan prinsip gotong royong sebagai inti dari Pancasila yang menjadi dasar negara kita yang mencerminkan nilai kebersamaan, persatuan dan tolong menolong. “Program ini bukan sekadar membangun fisik dalam bentuk rumah layak huni tetapi yang paling fundamental adalah menghidupkan kembali semangat kolektivisme sebagai ciri khas dan akar dari jati diri bangsa Indonesia,” ujarnya.
Benny menjelaskan program BSPS menempatkan keswadayaan dan gotong royong sebagai pengungkit utama, dimana dana stimulan dari pemerintah senilai Rp20 juta per unit berfungsi sebagai pemantik yang digabungkan dengan prakarsa warga. Dana yang dialokasikan tidak menanggung 100 persen biaya renovasi melainkan bertujuan untuk merangsang partisipasi aktif dari pemilih rumah, keluarga dan warga sekitar. “Kekurangan biaya material dan tenaga kerja dipenuhi secara mandiri melalui swadaya dan gotong royong di lingkungan sekitar,” ujarnya.
BSPS merupakan merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk merenovasi rumah tidak layak huni menjadi hunian yang aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bantuan wajib menghuni dan memelihara rumah yang telah selesai dibangun atau diperbaiki. Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan pembinaan untuk menjamin rumah serta lingkungan dihuni, dipelihara dan dikelola sesuai peruntukan oleh penerima bantuan.
Fitri Aisyah, salah satu penerima program BSPS di Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman mengaku melalui program BSPS kini dirinya dan keluarga dapat memiliki hunian yang layak dan sehat. “Alhamdulillah, akhirnya impian kami untuk memiliki rumah yang layak huni terwujud. Terima kasih kepada Pak Benny Utama yang telah membantu memperjuangkan program ini untuk warga Pasaman yang membutuhkan,” ujarnya.















