Jakarta (3/8/2026)—Komisi III DPR berkomitmen untuk mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset (RUU PA) yang saat ini menjadi tuntutan publik untuk segera disahkan. Karena itu, Komisi III atas izin pimpinan DPR memanfaatkan masa reses untuk menampung aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan sebagai bagian dari perwujudan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation) dalam penyusunan RUU PA.
“Kami akan gaspol dalam pembentukan undang undang ini mulai dari penyusunannya. Sekarang kita sedang dalam menyusun draf undang-undangnya. Kita mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU PA dengan 2 (dua) orang advokad senior, Maqdir Ismail dan Junivert Girsang di ruang rapat komisi III DPR RI, Senin (3/8/2026).
Selain melalui mekanisme RDPU, Komisi III DPR di masa reses juga telah mengunjungi tiga daerah yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah untuk mendapatkan masukan. “Kami juga menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” terang Habiburokhman.
Dalam RDPU tersebut, advokad senior Maqdir Ismail menyampaikan sejumlah prinsip-prinsip dalam penyusunan RUU PA. Pertama ; apa yang dirampas dan atas dasar rumusan apa? . “Ini tentu prinsip yang akan dimuat dalam prinsip pertama sampai ketiga berkaitan dengan defenisi, keselarasan norma dan asas legalitas,” ujarnya.
Kedua ; bagaimana dibuktikan dan siapa menanggung beban pembuktian dalam perampasan aset?. “Jadi menurut hemat kami ini sangat penting. Jangan sampai dikatakan bahwa beban pembuktian ada pada orang yang asetnya hendak dirampas. Ini prinsip keempat sampai kelima,” jelasnya.
Ketiga ; siapa yang mengawasi kewenangan ini?. Ini prinsip enam sampai sembilan, kontrol yudisial, pembekuan imunitas, kerja sama, termasuk kerja sama internasional. Keempat ; siapa yang dilindungi apabila terjadi kekeliruan?. Ini Prinsip sepuluh sampai enam belas karena ini terkait dengan proporsionalitas, pihak ketiga, hukum acara dan putusan bebas.
Kelima ; apa yang terjadi setelah aset dirampas?. Ini prinsip tujuh belas sampai duapuluh dua dan usulan tambahan, hasil pelaporan, pengelolaan dan ganti rugi. (geb)













