Jakarta (11/8/2026)—Koruptor, pelaku kejahatan terorganisasi, dan pelaku tindak pidana lainnya tidak boleh menikmati hasil kejahatan mereka hanya karena aset telah disembunyikan, dialihkan kepada pihak ketiga, atau karena proses pidana tidak dapat diselesaikan. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan sistem yang lebih kuat untuk memulihkan hasil kejahatan melalui mekanisme perampasan aset.
Demikian ditegaskan oleh wartawan senior, Bambang Harymurti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026). Bambang bersama sejumlah akademisi diundang oleh Komisi III DPR untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset (RUU PA) sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation) dalam pembentukan peraturan perundang undangan.
“Tujuan RUU Perampasan Aset bagus untuk merampas aset-aset yang dicuri. Namun karena RUU akan memberikan kewenangan yang luar biasa besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi, maka RUU ini juga harus memiliki perlindungan yang luar biasa kuat terhadap upaya penyalahgunaan kekuasaan,” kata Bambang.
Mantan Pemred Majalah Tempo itu berpandangan RUU PA jangan sampai melegalisasi penyalahgunaan pencurian aset secara legal. Oleh karena itu, Bambang mengusulkan sepuluh pagar pelindung harta rakyat untuk memastikan kewenangan merampas aset hasil kejahatan tersebut tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, korupsi, atau intimidasi politik.
Pertama ; tidak boleh ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen. Menurut Bambang, penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan bahwa seorang warga negara kehilangan hak atas hartanya. “Keputusan tersebut harus berada di tangan pengadilan yang independen setelah proses yang memungkinkan pihak yang terkena tindakan negara untuk membela diri secara penuh,” sebutnya.
Kedua ; negara harus memikul beban pembuktian awal dan akhir. Bambang berpendapat, pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap kekayaannya mencurigakan. “Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah,” ucap Bambang.
Ketiga ; perampasan tanpa putusan pidana harus bersifat luar biasa dan dirumuskan secara terbatas dan tertutup. Bambang berpandangan, non-conviction-based forfeiture (NCB) hanya dapat dibenarkan apabila tersangka meninggal, melarikan diri, penuntutan pidana secara hukum tidak mungkin dilakukan, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas ditentukan undang-undang.
Keempat ; kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh dengan sendirinya dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Menurut Bambang, pembedaan ini harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Ada banyak alasan yang sah mengapa kekayaan seseorang tidak selalu terlihat sejalan dengan penghasilan yang tercatat, misalnya warisan, hibah, kenaikan nilai aset dan lainnya.
“Ketidaksesuaian dapat menjadi alasan untuk melakukan penyelidikan. Tetapi ketidaksesuaian tidak boleh otomatis menjadi alasan untuk melakukan perampasan permanen. Undang-undang harus mensyaratkan adanya hubungan pembuktian yang spesifik antara aset dan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum tertentu,” jelasnya.
Kelima ; pihak ketiga yang beriktikad baik harus mendapatkan perlindungan yang tegas. Menurut Bambang, undang undang harus melindungi kepentingan yang sah dari pasangan suami/istri, anak, ahli waris, mitra usaha, pemegang saham, kreditur, bank, pembeli yang beriktikad baik, pekerja atau pihak yang namanya digunakan sebagai pemegang aset tanpa mengetahui adanya tindak pidana.
Keenam ; harta bersama suami istri memerlukan perlindungan khusus. Sebagai contoh, jika seorang suami dituduh melakukan korupsi, pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik istrinya dalam harta bersama sebagai aset milik suami yang berasal dari kejahatan. “Keadilan harus mengikuti kepemilikan bukan hubungan keluarga,” tegasnya.
Ketujuh ; harus ada hubungan waktu yang jelas antara tindak pidana dan aset. Menurut Bambang, negara tidak boleh memiliki kewenangan tanpa batas untuk menyelidiki seluruh sejarah keuangan seseorang hanya karena ada dugaan tindak pidana. “Semakin jauh jarak waktu antara perolehan aset dan tindak pidana yang dituduhkan, semakin kuat dan spesifik bukti yang diperlukan untuk membuktikan keterkaitannya,” ujarnya.
Kedelapan ; pengelolaan aset harus independen dari penyidikan dan penuntutan. Bambang menegaskan selain merampas aset, negara berkewajiban menjaga nilainya. “Perusahaan yang disita dapat bangkrut. Pabrik dapat kehilangan pelanggan. Mesin dapat mengalami depresiasi. Properti dapat rusak. Saham dapat kehilangan nilai. Karena itu, diperlukan lembaga pengelola aset yang independent,” bebernya.
Kesembilan ; perampasan yang keliru harus menimbulkan konsekuensi bagi negara. Menurut Bambang, apabila pengadilan akhirnya menyatakan bahwa negara telah merampas aset secara tidak sah, undang-undang harus menyediakan pengembalian aset secepatnya apabila masih memungkinkan, restitusi, kompensasi atas kerugian yang dapat dibuktikan, dan pertanggungjawaban pejabat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian berat.
“Tanpa konsekuensi terhadap perampasan yang keliru, kekuasaan negara tidak akan memiliki pengendalian yang memadai,” pungkasnya.
Kesepuluh ; RUU PA harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Bambang mengingatkan, kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan kepada niat baik pejabat yang sedang berkuasa. Oleh karena itu, RUU PA, lanjut Bambang, harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan karena alasan politik dan menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.
“Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara. Karena itu, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan,” terangnya.
Bambang juga mengusulkan metode pengujian pasal-pasal dalam RUU PA melalui uji pemerintahan yang buruk. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ketentuan dalam RUU PA tetap aman dan kecil kemungkinan dapat diselewengkan meskipun pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan lembaga penegak hukum dikuasai oleh orang-orang yang tidak dipercaya. Jika jawabannya tidak, lanjut Bambang maka ketentuan tersebut membutuhkan pengamanan tambahan.
“Undang-undang yang baik tidak dirancang hanya untuk pemerintahan yang baik tetapi sekaligus untuk membatasi pemerintahan yang buruk,” tegasnya. (geb)
















