• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
mediaparlemen.com
Advertisement
Kamis, 06/8/26 | 06:36 WIB
  • Aspirasi
  • Budget
  • GSI
  • Inspirasi
  • Kontrol
  • Legislasi
  • Podium
  • Reses
  • Aspirasi
  • Budget
  • GSI
  • Inspirasi
  • Kontrol
  • Legislasi
  • Podium
  • Reses
No Result
View All Result
Media Parlemen
No Result
View All Result
Home Legislasi

Advokat Senior, Maqdir Ismail Ajukan 9 Prinsip Agar RUU Perampasan Aset Tak Langgar HAM

Senin, 03/8/26 | 15:15 WIB
in Legislasi, Uncategorized
Advokat Senior, Maqdir Ismail Ajukan 9 Prinsip Agar RUU Perampasan Aset Tak Langgar HAM

RUU Perampasan Aset. Advokat senior, Maqdir Ismail memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI dalam forum RDPU, Senin (3/8/2026)

Jakarta (3/8/2026)—Advokat senior, Maqdir Ismail menyampakan sejumlah prinsip penting dalam penyusunan rancangan undang undang perampasan aset (RUU PA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (3/8/2026).

RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut digelar untuk menerima masukan terhadap RUU PA yang saat ini sedang digodok Komisi III DPR. Ada 2 (dua) orang advokat senior yang undang dalam RDPU tersebut yakni Maqdir Ismail dan Junivert Girsang.

READ ALSO

Benny Utama Perjuangkan 107 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Pasaman

Komisi III DPR Gaspol Pembahasan RUU Perampasan Aset

Dalam RDPU tersebut, Maqdir menyampaikan sembilan prinsip penting dalam penyusunan RUU PA. Prinsip pertama adalah kejelasan defenisi yang mencakup jenis aset, syarat perampasan dan tujuan perampasan. Menurut Maqdir, RUU PA harus mendefinisikan secara tegas jenis aset yang dapat dirampas, termasuk hasil, objek, atau instrumen yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Menurut KUHAP kita inilah prinsip-prinsip dasar tentang perampasan atau penyitaan dan seterusnya,” ujarnya.

Kemudian tentang syarat perampasan aset, Maqdir berpandangan pentingnya kejelasan keadaan nyata perampasan aset dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana tetap. Oleh karena itu, alasan patut diduga terkait tindak pidana harus dikesampingkan. “Artinya bahwa di sini syarat perampasan itu memang betul-betul ada bukti permulaan, bukan praduga bersalah. Kita harus tetap gunakan praduga tak bersalah,” tegasnya.

Maqdir yang telah memulai karirnya sebagai advokat sejak tahun 1980-an menerangkan bahwa kejelasan defenisi bertujuan untuk mencegah pemindahan aset melalui sistem keuangan formal, menyediakan mekanisme pengembalian melalui hukum acara yang universal, serta menjaga nilai ekonomi aset.

Disamping itu, menurut Maqdir, penting adanya rincian aset yang perlu dipisahkan yang terdiri dari hasil langsung, hasil tidak langsung, aset yang berubah bentuk, sarana dan instrumen dan aset pengganti. Hasil langsung dapat berupa uang suap atau dana yang dijarah. “Ini perlu kejelasan karena terkait dengan bukti permulaannya,” ujarnya. Kemudian hasil tidak langsung dapat berbentuk bunga, deviden, sewa dan kenaikan nilai. “Ini tentu juga harus diatur secara baik,” tambahnya.

Selanjutnya aset yang berubah bentuk karena dikonversi atau dicampur dengan harta yang sah. Menurutnya mesti ada perlindungan terhadap harta yang sah ketika sudah dicampur. Kemudian berkaitan dengan sarana dan instrumen yakni alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan, menurut Maqdir, alat itu dapat disita dan dirampas.

Maqdir melanjutkan bahwa aset pengganti termasuk rincian aset yang perlu dipisahkan. Hal ini berfungsi untuk menutup celah hukum saat harta hasil kejahatan asli sudah disembunyikan, dipindahkan, dihabiskan, atau dilebur ke dalam bentuk kekayaan lain. “Seandainya ada aset-aset yang sudah digunakan oleh orang yang menggelapkan aset maka harus ada aset pengganti yang dilindungi oleh undang undang,” terangnya.

Prinsip kedua berkaitan dengan keselarasan dan konsolidasi dengan undang-undang lain. Hal ini sudah diatur di tempat lain seperti pasal 32–34 dan 38 C UU Tipikor, pasal 67 UU TPPU, Pasal 101 UU Narkotika, Pasal 118–135 dan 123–125 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Yang harus ditegaskan dalam undang undang adalah hubungannya kumulatif, alternatif atau mencabut ketentuan-ketentuan tersebut,” ujarnya.

Kemudian apakah perampasan aset masuk upaya paksa yang diatur di luar KUHAP?. Menurut Maqdir perampasan tanpa pemidanaan adalah pelengkap bukan pengganti. “Jadi hukum acaranya berinduk pada KUHAP bukan membuat hukum acara tersendiri yang masuk dalam undang-undang. Karena ini bisa menimbulkan ekses yang cukup sulit diterima,” bebernya.

Prinsip kedua lanjutan adalah konsolidasi bentuk perlindungan. Dasar hukumnya dapat dilihat pada UU Narkotika UU TPPU, UU Tipikor dan KUHAP. Hal ini sebagai bentuk perlindungan keberatan pemilik pihak ketiga beriktikad baik dalam perampasan alat atau barang, keberatan atas penghentian sementara transaksi, keberatan atas penetapan perampasan karena terdakwa meninggal, keberatan pihak ketiga beriktikad baik atas barang bukan milik terdakwa dan keberatan atas permohonan penyitaan benda yang pamiliknya tidak diketahui.

Berkaiatan dengan keberatan atas penghentian sementara transaksi penting menjadi perhatian karena cukup sering terjadi dalam kasus TPPU. “Kalau kita lihat terkait TPPU cukup sering dilakukan, dimana seluruh rekening disita sehingga orang tidak bisa menggunakan rekening itu, bahkan untuk gaji pun bisa difreeze oleh aparat penegak hukum. Saya kira ini juga harus diberikan perlindungan,” tegasnya.

Prinsip ketiga adalah prinsip legalitas yang harus dijunjung tinggi. Prinsip ini mencakup batas rumusan, frasa yang harus dihindari dan kewajiban hakim sebelum menjatuhkan putusan perampasan. Maqdir menilai harus ada batasan umum dimana rumusan tidak boleh terlalu luas, kabur, atau tidak dapat diprediksi, karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan ketidakmanfaatan.

Kemudian frasa yang harus dihindari, yaitu frasa yang tidak cukup presisi menurut standar legalitas dalam hukum hak asasi manusia, terutama frasa patut diduga atau terkait dengan tindak pidana, wajib dihindari. “Bagaimana kita bisa mengatakan ada bukti permulaan kalau hanya terkait dengan perbuatan pidana atau patut diduga,” ujarnya. Selanjutnya Maqdir mengemukakan pentingnya hakim menguraikan rincian perbuatan pidana yang menjadi dasar permohonan, hubungan kausal, langsung atau tidak langsung, antara aset dan perbuatan tersebut serta penilaian atas nilai aset.

Prinsip keempat perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap. Hal ini mencakup prinsip dasar kehati-hatian, putusan tentang aset dan landasan internasional. Maqdir menerangkan bahwa mekanisme perampasan aset efektif, namun bersinggungan dengan praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, harus dikembalikan pada bukti permulaan kuat yang tidak terbantahkan bahwa aset adalah hasil kejahatan.

“Didalam praktik kita cukup hanya selalu dikatakan bahwa dua bukti permulaan. Akan tetapi sayangnya bukti permulaan itu kadang-kadang tidak substansial dan juga tidak relevan dengan pasal yang dipersangkakan,” ungkapnya.

Kemudian berkaitan dengan putusan tentang aset. Menurut Maqdir, undang undang sebaiknya melarang hakim menyatakan kesalahan pidana seseorang di dalamnya. Sejumlah aturan internasional juga perlu dijadikan sebagai referensi seperti pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, rekomendasi 4 FATF, pasal 4 ayat (2) directive 2014/42/EU, pasal 76a KUHP Jerman, mengatur bahwa perampasan aset bersifat preventif bukan menghukum.

Prinsip lanjutan keempat adalah kapan perampasan tanpa pemidanaan dapat digunakan?. Menurut Maqdir, daftar keadaan yang tertutup lebih memenuhi asas legalitas daripada rumusan terbuka. Terdapat 6 (enam) kondisi yang memungkinkan dilakukan perampasan aset tanpa pemidanaan yakni : (1) tidak ada tersangka yang masih hidup dan berada dalam yurisdiksi; (2) hasil kejahatan teridentifikasi tetapi tidak dapat dikaitkan dengan tersangka tertentu; (3) penuntutan tidak berujung pada pemidanaan; (4) perbuatan terjadi di luar yurisdiksi tanpa dasar yurisdiksi ekstrateritorial; (5) alat bukti tidak memadai untuk memperoleh pemidanaan; dan (6) aset ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau terjadi seperti ini harus ada exit clause. Ada aturan yang membuat dimungkinkan terjadi perampasan aset terhadap aset yang diketemukan di belakang hari. Kita bisa ambil pelajaran dari putusan di luar negeri, yaitu perkaranya Marcos versus Swiss dimana harta-harta itu semua dirampas,” terangnya.

Prinsip kelima adalah beban pembuktian. Menurut Maqdir, beban hukum akhir tetap berada pada Pemerintah dalam hal ini adalah jaksa atau penyidik yang dibuktikan melalui analisis harta dan penghasilan, bukan perkiraan dalam laporan penyidikan. “Nah ini yang sering terjadi bahwa perampasan  atau penyitaan barang-barang dilakukan di luar cara-cara seperti ini, hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan maka harta orang akan dirampas begitu saja,” ujarnya.

Maqdir menegaskan harus ada standar bukti yang jelas dan menyakinkan atas hubungan substansial antara aset dan tindak pidana. Oleh karena itu, pemilik berhak menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil, tanpa tekanan atau ancaman. Jika praduga tetap dipertimbangkan, lanjut Maqdir maka dibatasi pada tindak pidana serius saja dan dibatasi jangka waktunya seperti di Inggris batas waktunya 6 tahun dan 7 tahun di Afrika Selatan sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan pendukung.

Prinsip keenam adalah kontrol yudisial atas semua upaya paksa. Menurut Maqdir, harta perseorangan maupun korporasi berhak memperoleh perlindungan hakim atas upaya paksa penyidik atau penuntut umum, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM). Kemudian perlindungan aset korporasi, termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana.

Prinsip ketujuh adalah pembekuan cepat, pembuktian terbalik dan audit publik. Maqdir berpendapat bahwa pembekuan unilateral hanya diperlukan bila ada bukti permulaan pelaku akan melarikan diri. Jangka waktu maksimum juga harus ditetapkan secara tegas dalam undang undang, termasuk konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat serta peninjauan berkala dan pengakhiran begitu alasannya tidak ada.

Selanjutnya pembuktian terbalik jika diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung. Berikutnya wajib ada audit publik terhadap pengelola aset yang menguasai aset rampasan, termasuk keterbukaan atas dasar dan besaran imbalan pengelola. “Ini saya kira yang kita nggak pernah punya. Saya khawatir rupbasan itu tidak pernah diverifikasi oleh publik,” ujarnya.

Prinsip kedelapan adalah diskresi penuntutan, imunitas, dan daluwarsa. Menurut Maqdir, negara perlu diberi ruang untuk menuntut atau tidak menuntut secara pidana atas aset hasil kejahatan, disertai penegasan kapan penuntutan dan perampasan wajib dilakukan. Kemudian imunitas hanya dapat diberikan kepada pejabat tertentu, yaitu pejabat yang bertanggung jawab terhadap aset — bukan imunitas umum bagi seluruh aparat. “Daluwarsa tindakan terhadap aset juga harus diatur terpisah dari daluwarsa penuntutan pidana, dan dihitung sejak aset ditemukan, bukan sejak perbuatan dilakukan,” terangnya.

Prinsip kesembilan adalah kewajiban negara dan kerja sama lintas batas. Prinsip ini mencakup isu pelaksanaan langsung, dimana putusan perampasan aset dilaksanakan tanpa memeriksa kembali pokok perkara. Kemudian penyampaian informasi tanpa permintaan terlebih dahulu dan adanya penegasan bahwa putusan tanpa pemidanaan dari negara lain tetap dapat dilaksanakan sekalipun rezim hukumnya berbeda. Terakhir, negara lain diakui sebagai pemilik sah yang berhak mengajukan klaim. “Jangan sampai ada negara yang mengajukan klaim dianggap tidak sah,” ujarnya. (geb)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Benny Utama Perjuangkan 107 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Pasaman
Reses

Benny Utama Perjuangkan 107 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Pasaman

Senin, 03/8/26 | 16:10 WIB
Komisi III DPR Gaspol Pembahasan RUU Perampasan Aset
Legislasi

Komisi III DPR Gaspol Pembahasan RUU Perampasan Aset

Senin, 03/8/26 | 14:56 WIB
Benny Tekankan Pentingnya Modal Sosial untuk Pembangunan yang Inklusif
Uncategorized

Benny Tekankan Pentingnya Modal Sosial untuk Pembangunan yang Inklusif

Selasa, 17/3/26 | 18:30 WIB
BK DPR RI Gelar Ramadan Fast 1447 H, Perkuat Spirit Ibadah dan Kebersamaan Pegawai
Uncategorized

BK DPR RI Gelar Ramadan Fast 1447 H, Perkuat Spirit Ibadah dan Kebersamaan Pegawai

Minggu, 08/3/26 | 14:04 WIB
Sosialisasi 4 Pilar di Pasbar, Benny : Keberagaman, Modal Sosial Pembangunan Daerah
Uncategorized

Sosialisasi 4 Pilar di Pasbar, Benny : Keberagaman, Modal Sosial Pembangunan Daerah

Minggu, 08/2/26 | 13:39 WIB
Sejarah DPD RI: Lahirnya Wakil Daerah di Senayan
Legislasi

Sejarah DPD RI: Lahirnya Wakil Daerah di Senayan

Selasa, 16/9/25 | 16:53 WIB
Next Post
Benny Utama Perjuangkan 107 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Pasaman

Benny Utama Perjuangkan 107 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Pasaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri

Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri

Selasa, 06/1/26 | 11:24 WIB
Benny Tekankan Pentingnya Modal Sosial untuk Pembangunan yang Inklusif

Benny Tekankan Pentingnya Modal Sosial untuk Pembangunan yang Inklusif

Selasa, 17/3/26 | 18:30 WIB
Sosialisasi 4 Pilar di Pasbar, Benny : Keberagaman, Modal Sosial Pembangunan Daerah

Sosialisasi 4 Pilar di Pasbar, Benny : Keberagaman, Modal Sosial Pembangunan Daerah

Minggu, 08/2/26 | 13:39 WIB
Sejarah Parlemen Dunia: Dari Forum Rakyat hingga Demokrasi Modern

Sejarah Parlemen Dunia: Dari Forum Rakyat hingga Demokrasi Modern

Jumat, 12/9/25 | 11:53 WIB
Empat Pilar Kebangsaaan Perkuat Fondasi Moral Gerakan Antikorupsi

Empat Pilar Kebangsaaan Perkuat Fondasi Moral Gerakan Antikorupsi

Sabtu, 20/6/26 | 20:20 WIB

EDITOR'S PICK

Berantas Narkotika, Benny Dorong Sinergi dan Kolaborasi Antar Lembaga

Berantas Narkotika, Benny Dorong Sinergi dan Kolaborasi Antar Lembaga

Senin, 27/7/26 | 16:25 WIB
Konflik Iran–Israel Ganggu Ekspor Sarung Tegal

Konflik Iran–Israel Ganggu Ekspor Sarung Tegal

Minggu, 08/3/26 | 14:16 WIB
Benny Utama Perjuangkan 107 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Pasaman

Benny Utama Perjuangkan 107 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Pasaman

Senin, 03/8/26 | 16:10 WIB
Benny Minta Polri Berpihak pada Masyarakat, Jangan Sampai jadi Alat Korporasi

Benny Minta Polri Berpihak pada Masyarakat, Jangan Sampai jadi Alat Korporasi

Senin, 18/5/26 | 20:00 WIB

Berita Populer

  • Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri

    Benny Utama Apresiasi Kinerja Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benny Tekankan Pentingnya Modal Sosial untuk Pembangunan yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi 4 Pilar di Pasbar, Benny : Keberagaman, Modal Sosial Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Parlemen Dunia: Dari Forum Rakyat hingga Demokrasi Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pilar Kebangsaaan Perkuat Fondasi Moral Gerakan Antikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Apa itu Media Parlemen ?

mediaparlemen.com

Media Parlemen adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya mengenai politik, kebijakan publik, dan isu-isu sosial terkait pemerintahan.

Follow us

Kategori

  • Aspirasi
  • Budget
  • Inspirasi
  • Kontrol
  • Legislasi
  • Podium
  • Reses
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Benny Utama Perjuangkan 107 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Pasaman
  • Advokat Senior, Maqdir Ismail Ajukan 9 Prinsip Agar RUU Perampasan Aset Tak Langgar HAM
  • Komisi III DPR Gaspol Pembahasan RUU Perampasan Aset
  • Berantas Narkotika, Benny Dorong Sinergi dan Kolaborasi Antar Lembaga
Currently Playing
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 Media Parlemen.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Home 2
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Media Parlemen.com