Padang (27/7/2026)—Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Golongan Karya dari Dapil Sumatera Barat II, Benny Utama menegaskan narkotika merupakan ancaman serius terhadap ketahanan nasional. Oleh karena itu, upaya untuk pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan investasi strategis untuk melindungi generasi produktif bangsa dan memastikan terwujudnya bonus demografi yang berkualitas.
Demikian disampaikan Benny Utama dalam pertemuan dengan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K di Kantor Polda Sumbar, Senin (27/7/2026). Pertemuan dan diskusi dengan Kapolda Sumbar merupakan rangkaian kegiatan reses perorangan yang dilakukan Benny Utama untuk menyerap aspirasi dan melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang seperti KUHP dan KUHAP baru.
Dalam pertemuan tersebut, Benny menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kepolisian dan BNN di tingkat pusat maupun daerah untuk memutus rantai peredaran narkotika baik melalui operasi gabungan, pengungkapan jaringan dan pertukaran data inteligen. “Sinergi dan kolaborasi antar lembaga akan mengakselarasi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya.
Benny mengungkapkan saat ini bermunculan beragam varian narkotika dengan target utama kalangan usia muda, terutama remaja dan anak usia sekolah. Para bandar narkotika menyamarkan barang haram itu dalam berbagai bentuk seperti vape, vitamin palsu dan permen dengan kemasan yang menarik. “Oleh karena itu, kerja sama dengan BPOM juga penting untuk mencegah peredaran narkotika, psikotropika, prekusor dan obat tertentu melalui pengawasan rantai pasok dan penindakan pabrik gelap,” ujarnya.
Selain melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika dan psikotropika, menurut Benny, tak kalah penting adalah melakukan pemulihan dan rehabilitasi terhadap para pengguna atau penyalahguna narkotika. Problemnya, saat ini jumlah lembaga atau panti rehabilitasi di Indonesia masih sangat terbatas. Berdasarkan data BNN, saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi mitra BNN yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Karena itu, kita harapkan juga peran pemerintah daerah untuk menyiapkan unit rehabilitasi narkotika di rumah sakit umum daerah (RSUD) masing-masing, bahkan kalau memungkinkan di setiap puskesmas sehingga lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya. Pengguna narkotika sebagai korban, lanjut Benny, perlu mendapat pemulihan secara medis, psikologis dan sosial agar kembali sehat dan dapat menjalani hidup secara normal.
Saat ini, kata Benny, lembaga pemasyarakatan (lapas) mengalami masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) yang parah, di mana sebagian besar atau 50,63 persen penghuninya adalah narapidana kasus narkotika. “Karena itu, harus dibedakan antara pengedar dan pengguna atau penyalahguna narkotika. KUHP dan KUHAP Baru sudah menegaskan bahwa pengguna atau penyalahguna tidak mesti dipenjara tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena dianggap sebagai korban yang mesti direhabilitasi,” jelasnya.










